"Sampai saat ini, kami belum menerima berkas dari Polda Metro Jaya," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya, kemarin petang.
Waluyo mengatakan, sesuai peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penyidik kepolisian memiliki waktu 20 hari, sejak masa penahanan, untuk menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti memaparkan, seluruh barang bukti yang dikumpulkan personelnya telah masuk dalam berkas acara penyidikan.
Fakta-fakta baru di seputar kasus Mirna terus bermunculan. Kemarin pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengakui statusnya sebagai tersangka di Polres Kota Surabaya.
"Itu kasus lama yang sudah lama, tiga tahun lalu. Saya tidak tahu kelanjutannya sekarang bagaimana," ucapnya melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan penyidik akan mengecek status Yudi. Meski begitu, ia berujar, status Yudi bukanlah poin penting pada pengungkapan pembunuhan Mirna.