Diberitakan sebelumnya, Hotman menilai Korps Adhyaksa melakukan kesalahan saat menyidik perkara restitusi pajak PT Mobile-8.
Arminsyah berkata, Kejagung menghormati pernyataan Hotman. Namun, menurutnya, itu tidak berarti lembaganya akan berhenti mengusut perkara restitusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana, menantang Hotman memaparkan pernyataan dan pendapat hukumnya di hadapan penyidik Kejagung.
Ia menuturkan, PT Mobile 8 melakukan restitusi pajak saat sedang mengalami kerugian pada rentang tahun 2002 hingga 2005. Sementara itu, menurut Hotman, kasus yang diselidiki Kejagung dihubungkan dengan dugaan transaksi fiktif yang terjadi sejak 2007 hingga 2009.
Hotman berkata, uang senilai Rp10,7 miliar yang didapat PT Mobile-8 merupakan hasil pajak yang mereka bayar di muka sepanjang 2002 hingga 2005.
Pajak tersebut, ucap Hotman, diambil kembali lantaran pada rentang waktu yang sama, PT Mobile 8 mengalami kerugian senilai Rp693 miliar. Karena PT Mobile-8 sudah terlanjur membayar pajak di muka, maka pembayaran pajak diambil kembali alias direstitusi.
"Setiap orang yang mengerti Undang-Undang Pajak pasti akan mengatakan bahwa tak ada pelanggaran pajak dan sepertinya kejaksaan kurang memahami Undang-undang Pajak," tutur Hotman.
Terkait kasus ini, Hary dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Jaksa Yulianto. Ia dituding mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman terkait pengusutan kasus restitusi PT Mobile 8.