“Novel Tidak menerima ide mutasi yang ditawarkan. Alasannya Novel bukan pemburu jabatan,” kata Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (5/2).
Fokus Novel saat ini adalah pada penghentian kasus di Kejagung. “Soal tawaran jabatan baru dipikirkan nanti,” ujar Kartika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Usulan Pemecatan Novel Baswedan Ditentang |
Penyelesaian perkara Novel juga membuat Presiden Jokowi turun tangan. kemarin ia mengumpulkan para pembantunya di Istana Negara. Jubir Presiden, Johan Budi mengatakan dari hasil pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri soal perkara AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel sudah ada kesimpulan dan akan segera diselesaikan kasusnya. "Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," ujar Johan
"Kami masih menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk merevisi berkas dakwaan," katanya.
Berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), revisi berkas dakwaan dibutuhkan untuk menghentikan kasus.
Berkas perkara Novel Baswedan saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan, ketika dihubungi terkait tanggal sidang memilih untuk bungkam.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu di pertengahan 2004. (bag)