Polisi Tangkap Penculik dan Pembunuh Bocah di Depok
Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2016 11:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Depok menangkap seorang pria bernama Januar Arifin alias Begeng (35) terkait kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berisial J.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Januar ditangkap di rumahnya di Jalan H.Albaido, Lubang buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Telah terjadi penculikan anak di bawah umur, diketahui dan dilaporkan ke Polsek Beji, Polresta Depok pada hari Sabtu (6/2). Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka (Januar) dan dilakukan penangkapan pagi tadi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2).
Iqbal mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati korban J tergeletak di dalam kamar mandi rumah Januar dalam kondisi tidak bernyawa. Iqbal menduga, J tewas usai di sodomi oleh tersangka setelah sebelumnya diculik di Beji, Depok.
"Korbannya disodomi lalu dibunuh," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti yang ditemukan di TKP.
Selain itu, tersangka Januar masih diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk mengetahui motif di balik penculikan dan pembunuhan tersebut.
"Untuk jenazah J sudah berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi," ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, Januar dijerat dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan Anak Di Bawah Umur dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara untuk pidana pembunuhan, polisi masih menunggu hasil penyidikan terhadap tersangka. (den)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Januar ditangkap di rumahnya di Jalan H.Albaido, Lubang buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Telah terjadi penculikan anak di bawah umur, diketahui dan dilaporkan ke Polsek Beji, Polresta Depok pada hari Sabtu (6/2). Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka (Januar) dan dilakukan penangkapan pagi tadi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2).
Lihat juga:Polisi Telusuri Aset dan Pendanaan Gafatar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti yang ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, Januar dijerat dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan Anak Di Bawah Umur dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara untuk pidana pembunuhan, polisi masih menunggu hasil penyidikan terhadap tersangka. (den)