Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Januar ditangkap di rumahnya di Jalan H.Albaido, Lubang buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Telah terjadi penculikan anak di bawah umur, diketahui dan dilaporkan ke Polsek Beji, Polresta Depok pada hari Sabtu (6/2). Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka (Januar) dan dilakukan penangkapan pagi tadi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2).
Lihat juga:Polisi Telusuri Aset dan Pendanaan Gafatar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti yang ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, Januar dijerat dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan Anak Di Bawah Umur dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara untuk pidana pembunuhan, polisi masih menunggu hasil penyidikan terhadap tersangka. (den)