Menurut juru bicara JAI Yendra Budiana, hingga saat ini ribuan jamaah Ahmadiyah di Manislor belum juga menerima Kartu Tanda Penduduk dari Kelurahan setempat. Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Kartu Keluarga para warga Ahmadiyah sejak beberapa tahun lalu.
"KTP tidak diterbitkan, Dinas Dukcapil sudah keluarkan KK, mereka menyarankan pihak kelurahan untuk mengeluarkan KTP, tapi ternyata tidak bisa dikeluarkan. Lurahnya bingung karena ada tekanan dari kelompok masyarakat," kata Yendra di kawasan Petojo, Jakarta, Senin (8/2).
Masalah tidak terbitnya KTP Jamaah Ahmadiyah pada akhirnya meluas belakangan ini. Ahmadiyah dianggap melanggar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat oleh beberapa ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Bisa Menikah
"Kita tidak bisa menikah di sana, ada sekitar 5ribu orang pengikut Ahmadiyah di sana. (Tidak bisa menikah) karena Pemerintah tidak memberikan buku catatan pernikahan. Akhirnya kami terpaksa menikah di tempat lain," ujarnya.
"Ahmadiyah itu hanya fokus pada urusan keagamaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya. Kami meminta hak kami sebagaimana layaknya warga negara yang sama di mata hukum yaitu tempat tinggal dan KTP," katanya.
(pit)