"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Torowa Daeli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (9/2) seperti yang dilansir dari Antara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pemindahan rekening tersebut sesuai dengan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan agar seluruh simpanan milik pemerintah daerah dipindah ke rekening bank pemerintah.
Dalam pertimbangannya, kata hakim, terdakwa tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya melalui transfer bank tersebut.
Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim sementara jaksa penuntut umum masih berpikir ulang.