Usulan itu, menurut Supratman, berupa upaya penyadapan terhadap setiap pejabat publik yang baru dilantik. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi III dari Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengenai usula itu.
"Kami usulkan memperkuat lebih progesif. Kami berbincang dengan Desmond, jauh lebih baik pejabat publik yang dilantik, wajib disadap. Ini untuk pencegahan, daripada memperdebatkan" kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2).
Supratman mengatakan usulan itu merupakan penyikapan terhadap poin revisi UU KPK terkait penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas. Usulan itu akan diajukan Gerindra dalam revisi UU KPK. "Kami akan masukan sebagai usulan untuk penguatan rancangan revisi UU KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam poin lainnya, Supratman sepakat terhadap usulan revisi bahwa KPK dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Supratman menjelaskan, hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan tersangka korupsi yang meninggal dunia atau menderita sakit yang tak bisa disembuhkan.
Lihat juga:Pembahasan RUU KPK Dinilai Akan Liar di DPR |
Meski demikian, Supratman tak dapat menjamin jika DPR hanya akan merevisi terhadap empat poin seperti yang telah diusulkan dalam rapat Badan Legislasi pekan lalu. Sebagai lembaga politik, pembahasan revisi UU KPK mungkin saja dapat melebar.
"Jangan hanya mata tertuju pada DPR. Karena pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah. Supaya jauh lebih mudah, pemerintah tarik diri kalau pembahasan melemahkan," katanya.
Hari ini, Baleg dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang pakar-pakar hukum. Hal itu merupakan tindaklanjut setelah mengundang Komisioner KPK.
Empat poin revisi UU KPK yang menjadi perdebatan diantaranya menyangkut penyadapan, pembentukan dewan pengawas, syarat penyelidik dan penyidik, ketentuan penyelidikan dan penyidikan serta kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). (sip)