"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).
Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negara sekitar Rp5,073 miliar. Apabila tak dibayar dalam rentang waktu satu bulan sejak berkeluatan hukum tetap maka hartanya disita. Jika masih tak cukup maka diganti kurungan selama satu tahun.
Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. Tingginya perbedaan ini lantaran hakim menilai Jero memiliki diskresi untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai Jero terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasar dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga. Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,071 miliar.
"DOM untuk pembayaran ke Daniel Sparringa staf khusus presiden sebanyak Rp610 juta," kata anggota majelis hakim.
Sementara itu pada dakwaan kedua, Jero terbukti memeras sejumlah pihak ketiga mengatasnamakan Menteri ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total sekitar Rp1,911 miliar dan menerima DOM sekitar Rp3 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Jero terbukti menerima suap pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta dari pihak swasta.
Jero berdalih tak melanggar hukum karen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006 tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM.
Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP
Menanggapi vonis tersebut, jaksa KPK akan mempertimbangkan pengajuan banding. "Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain. Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata Jaksa Dodi Sukmono.
Sementara itu, Jero Wacik mengaku bersyukur. "Ini hasil maksimal. Perjuangan kami membela diri dengan saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jero.
Jero juga berterima kasih kepada SBY dan JK yang hadir meringankan dirinya. "Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," katanya. (sur)