Perkara narkotik itu pula yang memberatkan Koswara dalam perkara terorisma yang kini dihadapinya.
Perkara narkotik yang pernah dihadapi Koswara terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya usai dituntut enam tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lihat juga:Penentang Petinggi ISIS Dibui Empat Tahun |
Terbukti jadi kurir ganja, Koswara divonis hakim lima tahun penjara. Selama dalam penjara itulah, Koswara mulai mengenal ISIS dan beberapa simpatisannya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koswara menghirup udara luar penjara pada Februari 2011. Bebas dari penjara, Koswara berdagang. Sembari merintis usaha, Koswara aktif ikut acara sosialisasi dukungan terhadap Daulah Islamiyah Irak dan organisasi ISIS. Salah satunya adalah acara di Bundaran Hotel Indonesia yang Samsudin Uba.
Di tempat itu, Koswara bertemu Dani yang kemudian mengajaknya bertemu untuk membicarakan hal penting.
Sepulang membesuk, Koswara mengaku menginap di rumah Dani di Tasikmalaya. Sat itulah, Dani memintanya untuk membantu orang-orang yang mau pergi ke Suriah. Tugas Koswara adalah mengurus tiket.
Lihat juga:Guru Ngaji ISIS Divonis Tiga Tahun Bui |
Dani mengajari cara memesan tiket secara online. Selain membantu hijrah, Koswara juga memperoleh uang dari pekerjaan tersebut.Ia diberi modal Rp3 juta dan peralatan seperti laptop, ponsel, dan modem.
Koswara mulai membantu orang-orang untuk bergabung dengan ISIS mulai Oktober 2014. Total empat kali Koswara membantu orang pergi ke Suriah.
Atas perbuatannya itu, kini Koswara harus kembali menjalani kehidupan di balik tembok penjara. Majelis hakim PN Jakarta Barat menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Mohammad Arifin kemarin.
Warga Tambun, Bekasi, ini terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 dan pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga menuntut Koswara dengan pasal 5 Jo Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme. (sur)