"Koordinasi dengan Kepolisian Australian untuk melihat bagaimana hubungan Mirna, Jessica dan teman-temannya yang lain, terutama profil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).
Namun, Tito enggan menyampaikan kepada publik soal apa saja materi yang telah diberikan AFP kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait dengan perdebatan soal pernyataan Ayahanda Mirna, Darmawan Salihin, soal pelaku dan penyebab kematian anaknya, Tito berpendapat hal tersebut merupakan teknis penyidikan. Ia enggan berkomentar dan meminta publik menunggu proses penyidikan hingga ke persidangan.
"Jadi tidak perlu untuk berdebat tentang alat bukti di media. Kalau nanti ada yang keberatan, ada mekanisme lain yaitu praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Kala itu, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Saat ini Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.