Ombudsman Temukan Rentenir CPNS di Sulawesi Tengah

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 16:26 WIB
Honorer kategori dua (K2) yang akan dimasukan sebagai peserta ujian pada 2013 dipungut sebesar Rp100 ribu per orang.
Pekerja memasang instalasi jaringan komputer untuk sarana tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Pemprov Banten, di Serang. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pihak ketiga atau rentenir dalam proses pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, mulai 2013 hingga 2015.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dengan pengamatan tertutup di berbagai instansi dan tenaga honorer. Instansi itu antara lain Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Camat Dolo, Biromaru dan Palolo serta beberapa instansi lainnya.

Dari sekian temuan, kata dia yang dinilai paling parah adalah pada Februari 2015. Ada modus baru yang dilakukan oknum BKD yakni menggadaikan SK 80 persen milik sebagian CPNS K2 kepada dua orang dengan nilai berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak ketiga atau rentenir ini berperan memfasilitasi pinjaman di bank dengan agunan SK 80 persen ini. Modusnya, setiap CPNS yang ingin mengambil SK 80 persen terlebih dahulu melunasi hutang kepada rentenir secara tunai atau mengagunkan SK 80 persen kepada bank dengan ketentuan setelah dana pinjaman cair, maka dana tersebut langsung dipotong oleh si rentenir sesuai jumlah dana yang diambil oleh oknum BKD," kata Sofyan, seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).
Temuan lain Ombudsman adalah dari awal menjadi peserta ujian hingga lulus. Honorer K2 yang akan dimasukan sebagai peserta ujian pada 2013 dipungut sebesar Rp100 ribu per orang. Saat itu terkumpul sebesar Rp612,9 juta.

Bupati Sigi langsung menginstruksikan kepada Kepala BKD agar mengembalikan uang tersebut. "Namun berdasarkan keterangan Kepala BKD pada tanggal 17 Juli 2014 saat rapat koordinasi bersama Ombudsman dan pihak terkait, pihaknya ingin mengembalikan dana tersebut, namun tidak ada satupun honorer yang mengambilnya sehingga digunakan untuk keperluan pemberkasan di salah satu hotel di Kota Palu," kata dia.
Meski telah mendapat teguran, BKD BKD kembali melakukan pungutan sebesar Rp1 juta kepada bagi honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi pada Juli 2014. BKD beralasan kutipan fulus dipakai untuk biaya pemberkasan ke Kantor BKN Regional di Makassar.

Namun dari hasil investigasi Ombudsman ditemukan pungutan yang dilakukan oknum BKD tidak disertai surat instruksi atau imbauan. Informasinya disampaikan langsung kepada masing-masing satuan kerja (Satker) di Pemkab Sigi, yang selanjutnya mengundang CPNS K2 untuk mengumpulkan sejumlah dana sebagai biaya pemberkasan.

Mendengar informasi itu, Ombudsman langsung memanggil Kepala BKD untuk klarifikasi dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi di DPRD Sigi. Pada rapat yang dihadiri 385 honorer itu disepakati pengembalian pungutan pada tanggal 21 Juli 2014. "Adapun dana yang berhasil yang dikembalikan sebanyak Rp297 juta," kata Sofyan.

Selama melakukan investigasi, Ombudsman mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya kurang terbukanya CPNS K2 dalam memberikan informasi dan data tentang pungutan disebabkan ketakutan akan dipersulit atau dibatalkan pemberkasannya. (antara)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER