Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dengan pengamatan tertutup di berbagai instansi dan tenaga honorer. Instansi itu antara lain Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Camat Dolo, Biromaru dan Palolo serta beberapa instansi lainnya.
Dari sekian temuan, kata dia yang dinilai paling parah adalah pada Februari 2015. Ada modus baru yang dilakukan oknum BKD yakni menggadaikan SK 80 persen milik sebagian CPNS K2 kepada dua orang dengan nilai berkisar Rp10 juta hingga Rp25 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Sigi langsung menginstruksikan kepada Kepala BKD agar mengembalikan uang tersebut. "Namun berdasarkan keterangan Kepala BKD pada tanggal 17 Juli 2014 saat rapat koordinasi bersama Ombudsman dan pihak terkait, pihaknya ingin mengembalikan dana tersebut, namun tidak ada satupun honorer yang mengambilnya sehingga digunakan untuk keperluan pemberkasan di salah satu hotel di Kota Palu," kata dia.
Mendengar informasi itu, Ombudsman langsung memanggil Kepala BKD untuk klarifikasi dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi di DPRD Sigi. Pada rapat yang dihadiri 385 honorer itu disepakati pengembalian pungutan pada tanggal 21 Juli 2014. "Adapun dana yang berhasil yang dikembalikan sebanyak Rp297 juta," kata Sofyan.
Selama melakukan investigasi, Ombudsman mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya kurang terbukanya CPNS K2 dalam memberikan informasi dan data tentang pungutan disebabkan ketakutan akan dipersulit atau dibatalkan pemberkasannya. (antara)