“Beberapa masukan yang kami sampaikan tak terakomodir dalam rancangan undang-undang,” kata perwakilan LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada CNNIndonesia, Kamis (11/2).
LBH Jakarta bersama organisasi lain di antaranya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat memantau pembahasan RUU Penyandang Disabilitas. Sejak pertengahan tahun lalu, RUU ini disetujui dalam rapat paripurna menjadi rancangan inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor menilai ada beberapa kepentingan masyarakat penyandang disabilitas yang tak terakomodir. Salah satunya mengenai pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia. Komisi independen nantinya berfungsi sebagai lembaga yang mengawal perkembangan pelaksanaan hak-hak kaum disabilitas.
“Padahal pembentukan komisi ini merupakan konsekuensi dari ratifikasi konvensi internasional hak-hak penyandang cacat," kata Tigor. Ratifikasi Indonesia ditandai lahirnya UU No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ledia Hanifa Amaliah mengatakan ada perbedaan kecil dalam Daftar Inventaris Masalah yang diajukan pemerintah dan DPR, yaitu berupa penggunaan bahasa dan istilah tertentu yang masih harus diperjelas. Dengan perbedaan kecil seperti itu, Ledia menilai pembahasan RUU Penyandang Disabilitas ke depannya tidak akan memakan waktu lama.
Ia pun berpendapat permasalahan disabilitas nantinya harus menjadi tanggung jawab lintas kementerian meskipun pengawasan akan berada di bawah Kementerian Sosial. Selain itu, ada kemungkinan pula akan dibentuk sebuah komite atau komisi nasional khusus penyandang disabilitas.
(yul)