"Yang paling prinsip tidak ada pencatutan nama presiden dan Wapres termasuk tentang seputar saham," kata Firman usai mendampingi Setya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2).
Pertanyaan penyidik kepada Setya menurutnya juga tidak terkait lobi kontrak karya Freeport. Dia mengatakan, pertanyaan lebih difokuskan pada persoalan sikap kliennya saat bertemu petinggi Freeport dan pengusaha Riza Chalid. Setya, kata Firman, menyikapi persolan tersebut bukan sebagai hal serius.
"Beliau (Setya) tidak pernah menindaklanjuti dan tidak pernah menganggap serius persoalan-persoalan itu," ujar Firman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya substansi persoalannya di MKD itu, tidak jauh," katanya.
"Saya rasa kehadiran beliau bisa membuat terang persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Hari ini Setya kembali diperiksa dalam perkara pemufakatan jahat yang ditangani Kejaksaan Agung. Dugaan tersebut muncul setelah Setya saat masih jadi Ketua DPR, bertemu Maroef dan pengusaha Riza Chalid.
Dalam rekaman pembicaraan ketiganya yang beredar, ada pembicaraan soal permintaan saham yang akan diperuntukan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Permintaan saham itu terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Atas dasar rekaman ini pula, Setya kemudian dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD). Setya kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Perkara pidananya ditangani Kejaksaan Agung yang mengendus ada pemufakatan jahat yang bisa berpontesi pada terjadinya tindak pidana korupsi. (sur)