"Hari ini KPK melimpahkan berkas enam tersangka ke penuntuan tahap dua atas nama Riamon Iskandar, Darwin A H, Islan Hanura, Aidil Fitri, Pahri Azhari, dan Lucianty," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/2). Keenam tersangka akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Palembang hari ini.
Pada proses penuntutan, jaksa penuntut umum merumuskan berkas dakwaan yang didasari keterangan saksi saat penyidikan dan sejumlah bukti penguat lainnya. Jaksa memiliki waktu 14 hari hingga pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar dicokok penyidik saat bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada pertengahan Juni 2015.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp10 miliar.