Jack ditangkap di rumahnya di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Jumat (12/2) dini hari.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, Jack menjadikan rumahnya sebagai kedok untuk mengedarkan uang palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rencananya uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut akan diedarkan di wilayah Depok,” ujar Dwiyono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
"Jack sebagai pemasok uang palsu kedua pelaku yang menjadi kaki tangannya yaitu HA (53) dan S (52). Kini semuanya sudah ditangkap petugas Pancoran Mas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana dan Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancapam penjara selama 15 tahun.