"Iya kita gunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena semua kasus racun kontruksinya adalah berencana," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).
Krishna mengatakan semua alat bukti terkait dengan sangkaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica telah tertuang dalam berkas pemeriksaan. Namun, ia mengaku penyidik masih mengalami kesulitan untuk mengungkap motif Jessica membunuh Mirna dengan menggunakan racun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang itu yang jadi korban kan temannya (Mirna), kan aneh. Semua juga berpikir, kami juga berpikir kenapa temannya bisa keracunan dengan perbuatan yang kami temukan diduga dilakukan oleh yang bersangkutan (Jessica). Temannya mati, pelaku temennya kan ini sesuatu yang menurut logika sangat tidak patut," ujar Krishna.
"Dilakukannya pemeriksaan salah satunya untuk memahami mungkin yang bersangkutan punya alasan yang kami tidak tahu. Tapi dengan alat atau metodologi yang digunakan oleh ahli psikiatri bisa membaca itu," ujar krishna.
Namun, ia kembali menegaskan tidak bisa mengambil kesimpulan apakah Jessica memiliki gangguan jiwa atau tidak.
"Kita lihat hasilnya, kita tunggu hasilnya saja, ada Pasal 44 KUHP. Saya tidak bisa mengandai-andai, yang tau hasilnya kan beliau yang memeriksa," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica telah dietapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Lihat juga:Jessica Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSCM |
Jessica ditahan dari tanggal 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.
Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.