"Ada 277 (orang dicekal) yang terkait dengan kasus teror. Sedangkan yang terkait dengan ISIS itu ada 80 dari 277," ujar Ronny saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Kooordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (12/2).
Lihat juga:Guru Ngaji ISIS Divonis Tiga Tahun Bui |
Dia merinci jumlah orang yang dicekal itu di antaranya sebanyak 97 warga negara asing dan sekitar 77 warga negara Indonesia. Sementara terdapat 123 orang yang tidak diketahui identitasnya.
Terkait pencekalan teroris, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sejumlah lembaga terkait, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ada salah satu pasal yang direvisi terkait pencekalan.
Revisi tersebut mengatur tentang pencabutan paspor warga negara Indonesia yang terbukti tergabung dengan kelompok terorisme, termasuk ISIS. Pencekalan itu juga dilakukan bagi orang yang melakukan tindakan terorisme di negara lain. (sip)