Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan koordinasi tersebut akan terus dilakukan seiring pendalaman terhadap hasil operasi tangkap tangan terhadap Andri.
"Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan MA ini. Sekarang kami ingin fokus mengembangkan hasil OTT semalam," ujar Yuyuk di Jakarta, Sabtu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tetapkan Pegawai MA Tersangka Kasus Suap |
Selain Andri, KPK juga menetapkan Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka. KPK belum mengajukan pencekalan dan menahan ketiga tersangka itu.
Kronologi Suap
Saat melakukan suap semalam, Ichsan dikatakan menggunakan sopirnya sebagai perantara untuk memberikan uang kepada Awang. Kemudian, Awang memberikan uang tersebut kepada Andri.
Setelah transaksi berlangsung, penyidik KPK pun menangkap ketiga orang tersebut, bersama para sopir yang terlibat dan satpam di kawasan rumah Andri.
Awang dan sopirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Sementara itu, Andri ditangkap di rumahnya yang juga berada di Gading Serpong.
Adapun, KPK menangkap Ichsan di apartemen di Karet, Jakarta Selatan.
"Ketika ATS (Andri) ditangkap, ditemukan uang dan sejumlah uang lainnya dalam sebuah koper. (Jumlah uang dalam koper) masih dalam perhitungan," kata Yuyuk.
Atas dugaan perbuatan suap tersebut, Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Andri terancam hukuman sesuai pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (abm)