Kendati demikian, pro dan kontra soal urgensi dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih mengemuka di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
"Sebelumnya RUU PPRT sudah masuk Prolegnas 2015 namun kemudian dikembalikan lagi oleh Baleg. Sekarang, RUU ini menjadi prioritas Prolegnas Perubahan di 2016," kata Anggota Komisi IX DPR, Irma Chaniago saat konferensi pers di kantor Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Jakarta, Minggu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kelompok lainnya, lanjut Irma, merasa khawatir soal pembagian kerja dan penggajian. Dengan adanya pembagian tugas PRT yang jelas dalam RUU ini, sejumlah anggota dewan mengkhawatirkan majikan diharuskan memberikan gaji yang sangat tinggi.
Mengenai hal itu, Irma berpendapat majikan tidak perlu khawatir karena DPR akan memikirkan solusi yang adil bagi semua pihak.
"Soal pembagian tugas PRT di luar negeri mungkin bisa diterapkan, tetapi di Indonesia belum bisa. Kalau ada pembagian tugas malah akan kontraproduktif. Apalagi, Indonesia saat ini sedang kekurangan lapangan kerja," tuturnya.
Lebih lanjut, Irma berharap PRT pun bisa bekerja lebih profesional. Ia menilai saat ini masih banyak PRT yang berhenti kerja sesuka hati dan tidak mengerjakan tugasnya dengan baik.
Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus berpendapat PRT anak harus mendapatkan perhatian khusus. Ia menegaskan hak-hak anak harus tetap terpenuhi meskipun bekerja sebagai PRT.
"Harus diatur sistem perlindungan anak dalam RUU tersebut. Misalnya, PRT anak hanya diperbolehkan bekerja selama empat jam dalam sehari dan tetap mendapatkan hak untuk sekolah dan pengasuhan dari orang tuanya," tuturnya. (ags)