"Dalam draf RPP itu diatur proses pengajuan daerah otonomi. Itu artinya setelah RPP ditetapkan jadi PP, maka pemprov harus kembali mengusulkan daerah yang akan dimekarkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten E Kusmayadi, di Serang, seperti dilansir Antara, Minggu (14/2).
Setelah berkonsutasi dengan Kemendagri pekan lalu, RPP rencananya akan ditetapkan pada akhir Februari. Dengan demikian, sejumlah usulan pemekaran kabupaten/kota dari Banten beberapa tahun lalu harus kembali diusulkan jika PP tersebut sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kusmayadi, Pemprov selaku pihak yang mengusulkan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam upaya pemekaran daerah di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.
"Dalam draf yang sudah disusun Kemendagri, setiap provinsi mendapat kuota lima untuk mengusulkan daerah otonom baru," katanya.
Proses pengusulannya, kata Delly, hanya bisa melalui gubernur ke Mendagri, tidak seperti sebelumnya melalui aspirasi masyarakat.
"Jadi penataan itu dilakukan agar pemekaran daerah sesuai dengan tujuannya menyejahterakan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang lain, orang atau kelompok tertentu," kata Delly. (antara)