“Kami selesaikan soal kelompok Din Minimi dengan soft power. (Mereka) tidak sama dengan gerakan separatisme GAM. Makanya amnesti diberikan," ujar Prasetyo dalam rapat kerja gabungan pemerintah dan DPR soal penanggulangan terorisme di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Din Minimi yang bernama lengkap Nurdin Bin Ismail merupakan mantan kombatan GAM yang turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diambil setelah berdiskusi dengan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemahaman mereka (anggota OPM), ketika mengajukan grasi, (artinya) mengakui pemerintahan Indonesia. Masalah keduanya (Din Minimi dan OPM) berbeda, penanganannya tidak bisa disamakan," kata Prasetyo.
Pertama, mengurangi potensi gangguan keamanan dari kelompok lain di wilayah Aceh dan lainnya. Kedua, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.
Ketiga, mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. Keempat, pemerintah RU mendapat nilai positif karena dapat menyelesaikan konflik bersenjata tanpa kekerasan melalui pendekatan hak asasi manusia.
Seluruh anggota kelompok Din Minimi yang berjumlah 134 orang itu, kata Luhut, direncanakan untuk diberi amnesti tanpa kecuali.