"Petikan putusan perkara terhadap enam pengurus Gafatar Aceh sudah diterima dari Mahkamah Agung. Putusannya menolak kasasi para terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy SH di Banda Aceh, Senin (15/2) seperti dilaporkan Antara.
Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa enam pengurus Gafatar Aceh diputuskan dalam sidang 8 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada tanggapan tujuh hari dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Kalau pun ada upaya hukum yang lain yakni peninjauan kembali (PK),” kata Eddy SH.
Enam terpidana penistaan agama tersebut yakni, T Abdul Fatah dihukum empat tahun penjara. T Abdul Fatah merupakan Ketua Gafatar Aceh, sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni M Althat Mauliyul Islam, Musliadi, Fuadi Mardhatillah, Ayu Ariestyana dan Rida Hidayat dihukum masing-masing tiga tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa T Abdul Fatah sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni empat tahun penjara.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP. (yul)