Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja gabungan pemerintah, Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR RI. Salah satu agenda rapat adalah penanggulangan terorisme di Indonesia, pasca insiden terorisme di Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016.
Prasetyo menekankan ada kategorisasi baru tindak pidana terorisme yang diperlukan dalam UU Antiterorisme yang akan direvisi. Mulai dari larangan masuknya ke Indonesia barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga melarang latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikalisme untuk mempersiapkan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain. Ada juga larangan melakukan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.
Larangan lainnya, lanjut Prasetyo, yaitu menganut dan mengembangkan ajaran ideologi radikalime terorisme ke orang lain. Undang-undang ini akan mengatur larangan bergabung atau mengajak bergabung dan perekrutan ke kelompok radikal terorisme.
"Juga berkaitan dengana pengiriman orang lain untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme," ucapnya.
Hal terkait pemberian atau penyumbangan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme juga diatur di rancangan revisi ini.
UU ini bakal melarang membantu mempersiapkan kegiatan kelompol radikal terorisme, dan kekerasan, mengancam dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.
Tak hanya itu, kata Prasetyo, persoalan penahanan juga menjadi hal yang disorot dalam proses revisi. Prasetyo mengatakan, waktu penahanan dapat diatur lebih longgar sehingga aparat penegak hukum dapat lebih maksimal dalam meneliti berkas perkara.
Saat ini, Kepolisian dapat melakukan penahanan selama 20 hari terkait pembuktian tindak pidana terorisme. Penahanan itu hanya dapat diperpanjang selama 40 hari. "Ini pelik dan susah. Jadi saya harap tenggat waktunya perlu lebih longgar," tuturnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyoroti upaya pencegahan tindak radikal terorisme secara masif. Menurutnya, hal itu diperlukan agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme dalam melakukan aksinya.
"Kami bisa menangkap orang yang diduga sedang melakukan koordinasi (terorisme), selama tujuh hari. Jadi kami bisa dapat data jaringannya," tutur Luhut Binsar Panjaitan.
Rencana revisi UU Terorisme ini muncul setelah aksi dugaan teror di Thamrin pada 14 Januari 2016 silam. Luhut mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo telah memegang draf revisi UU Terorisme. (rdk)