"Nama-nama, tokoh-tokoh masyarakat yang disinyalir menolak apabila terbukti ada tindak pidana maka akan kita lakukan proses hukum," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Namun, Iqbal mengatakan tindakan tersebut dilakukan jika proses pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Kepolisian tidak digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cerita Remy Sylado Soal Asal Mula Kalijodo |
Iqbal mengimbau masyarakat Kalijodo untuk tidak menuntut ganti rugi penggusuran tersebut. Menurut Iqbal, ganti rugi bagi kawasan Kalijodo bisa menimbulkan tindak pidana bagi Pemprov DKI.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz menyebut penetapan kawasan prostitusi itu sebagai jalur hijau jauh setelah warga menempati kawasan itu. Selama ini warga juga memegang surat bukti kepemilikan bangunan dengan tanda tangan pejabat yang berwenang.
"Dibuat jalur hijau itu kapan? Mana yang lebih duluan, hunian atau jalur hijau?" kata Aziz saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (15/2).
Ia bersama sejumlah warga Kalijodo mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk mengadukan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menertibkan kawasan itu.
Di sisi lain, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menertibkan lokalisasi hiburan malam Kalijodo dan sejenisnya yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.
Hal ini menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas di kilometer 15, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (8/2) pagi, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Senada, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengutarakan rencananya menggusur pemukiman yang berdiri di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Menurutnya, wilayah yang identik dengan kehidupan malam tersebut berdiri di atas jalur hijau, perlu dibongkar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menyatakan sudah ada tiga rumah susun yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga Kalijodo yang nantinya digusur dari tempat tinggalnya. (bag)