Pemalsu Akun Facebook Gubernur NTB Ditangkap Polisi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 17:43 WIB
TH, pemalsu akun Facebook Gubernur NTB, juga mencatut nama anggota DPRD NTB.
Ilustrasi (Justin Sullivan/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sektor Jerowaru di Kabupaten Lombok Timur menangkap seorang pemuda yang membuat akun Facebook palsu, mencatut nama Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi, Selasa (16/2).

Kepala Subdirektorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTB, Ajun Komisaris Besar, Darsono Setyo Adjie, mengatakan, pemalsu akun gubernur tersebut berinisial TH dan berusia 18 tahun.

Dari keterangan sementara institusinya, Darsono mengatakan, TH membuat akun Facebook palsu semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, TH berkata kepada para kepolisian, ia gagal mendapatkan keuntungan apapun, selain pulsa elektronik senilai Rp20 ribu dari seorang pengguna Facebook.

"Dia mendapatkan pulsa gratis dari korban dengan cara mengirimkan nomor telepon pribadinya melalui Facebook," ujar Darsono seperti dilansir Antara.

Darsono memaparkan, TH yang merasa gagal memanfaatkan nama Zainul lantas membuat akun Facebook baru dengan mencatut nama anggota DPRD NTB, Sahafari Azhari.

Melalui akun barunya tersebut, TH membuat modus penipuan dengan menawarkan hadiah berangkat haji dan umrah. Untuk mendapatkan hadiah itu, TH meminta para pengguna Facebook menyalurkan uang sebesar Rp10 juta ke rekeningnya.

Tak hanya itu, TH, menurut Darsono, juga membuat berita bohong untuk menarik simpati pengguna Facebook. TH disebut menulis berita bahwa Sahafari mengalami kecelakaan dan membutuhkan bantuan uang.

"Uang senilai Rp1,3 juta ini didapatnya dengan cara itu," katanya.

Darsono berkata, TH juga berhasil mengumpulkan dana masyarakat senilai Rp13 juta melalui akun bernama Liya LDR. TH memasang foto perempuan berpenampilan minim sebagai foto profil akun itu.

Kepolisian menjerat TH dengan Pasal 35 dan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TH pun terancam mendekam di lembaga pemasyarakatan paling lama 12 tahun.

(abm)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER