Jazilul melihat penolakan tersebut tidak pada tempatnya. Pasalnya, kata dia, DPR saat ini telah menyetujui revisi UU KPK menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
"Yang menolak itu kan pencitraan saja bersikap belum pada tempatnya. Mereka menolak di forum apa? Semua sudah sepakat masuk prioritas," kata Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebutuhan peran dewan pengawas di KPK dia sandingkan dengan keberadaan Tim Pengawas Intelijen dari DPR yang berasal dari Komisi I.
"Jadi kita upayakan bagaimana KPK memiliki kekuatan tapi bisa terkontrol. Masa iya, rakyat ini ingin ada lembaga yang tak bisa dikontrol? Rakyat yang mana?," ungkap Jazilul.
Kamis ini (18/2), parlemen akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan pembahasan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Hingga kini, Partai Gerindra menyatakan menolak sejak awal revisi UU KPK dilakukan.
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat yang dalam rapat Badan Legislasi DPR menyatakan mendukung revisi UU KPK, berubah haluan dan menolak revisi tersebut tetap dilakukan.
Lihat juga:Jokowi Diminta Tegas Tolak Revisi UU KPK |
Dukung Penuh KPK
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menyatakan KPK sebagai instrumen negara dalam hal pemberantasan korupsi perannya harus dipertahankan. “Itu sebagai jawaban atas lemahnya institusi kepolisian dan kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Sirajuddin dalam keterangannya kepada CNN Indonesia, Rabu (17/2).
Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 itu menekankan bahwa KPK harus didukung penuh dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas personel penyidik sehingga KPK memiliki infrastruktur yang memadai.
“Juga menjangkau seluruh struktur pemerintahan di daerah dalam konteks pengawasan dan pemberantasan korupsi,” lanjut Sirajuddin.
KPK, ujar dia, juga harus mampu menggandeng semua komponen masyarakat, pemuda, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan dengan cara dilibatkan dalam hal pengawasan dan juga sebagai sumber informasi.
“Kami komponen muda menolak dengan tegas adanya keinginan Komisi III DPR dalam melakukan upaya revisi terhadap UU KPK, dan meminta Presiden untuk menolak langkah politik itu,” tuturnya. (gil/yns)