"Kami sudah dapat infonya. Nanti kita tunggu surat resminya. Nanti kami siapkan tim dalam hal ini kordinatornya Kepala Bidang Hukum. Kami yang mensuplai datanya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).
Krishna menjelaskan, nantinya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya juga berperan sebagai pengacara penyidik Direktorat Reskrimum dalam sidang praperadilan yang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2) minggu depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna mengaku pihaknya sama sekali belum menerima surat resmi dari PN Jakarta Pusat soal adanya praperadilan yang diminta oleh Jessica. Selain itu, ia juga belum mengetahui isis tuntutan yang akan disapaikan Jessica dalam praperadilan tersebut.
Krishna menjelaskan, sidang praperadilan nantinya hanya akan menjelaskan soal hal formil yang dilakukan penyidik berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penggeledahan terhadap Jessica. Oleh karena itu, sidang praperadilan tidak akan mengganggu berkas yang akan disampaikan ke Kejaksaan.
Polisi belum pastikan menang dalam prapeperadilan
Krishna menyatakan pihaknya belum bisa memastikan bisa memenangkan sidang prapaperadilan tersebut. Menurut Krishna, semua akan bisa dijawab saat sidang telah dilakukan.
"Jadi sekarang jangan bicara anda-andai. Kita bicaranya, kami persiapan nanti apa dan bagaimananya di pengadilan," ujar Krishna.
"Misal praperadilannya masalah apa? penetapan tersangka? kan ada ketentuannya yaitu boleh asal minimal ada dua alat bukti dan memenuhi syarat formil. Nah itu kami sampaikan di sidang prapaperadilan. Ini alat bukti kami. Nanti teknisnya di sidang praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)