"Sampai sekarang, Jaksa Agung belum memutuskan tiga opsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Ketiga opsi itu, yakni, pertama, perkara tersebut tetap dilimpahkan ke pengadilan, kedua, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan ketiga, deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan di antaranya dengan Komisi III DPR RI.
Terkait kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, ia menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tegasnya. (bag)