Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Suap sebesar Rp1,4 miliar yang disebut dengan istilah "uang ketok" itu beberapa kali diterima oleh Kamaluddin.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sejumlah Rp. 1.41 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Aziz saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," papar Jaksa Azis.
Suap diberikan agar Kamaluddin dan anggota DPRD Sumut lainnya menyetujui beberapa hal terkait APBD provinsi yang dipimpin Gatot, antara lain pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Lihat juga:Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara |