Dalam sidang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Naimullah dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan terdakwa bersama dengan Mat Dasir selaku ketua tim 12 dengan sengaja telah melakukan perencanaan untuk melakukan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka yang dilakukan secara beramai-ramai pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang," katanya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono selaku Kepala Desa setempat.
Persidangan ini mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas Kepolisian Resor Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan.
Bahkan, sebelum persidangan berlangsung, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi teaterikal yang menggambarkan perjuangan Salim Kancil dan Tosan yang mendapatkan tekanan dari penguasa tambang pasir.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015.
Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi terdakwa. (bag/bag)