"Yang menyadap tidak hanya KPK tapi polisi, BIN, Kejaksaan, BNN. Kalau mau diatur, harus diatur dengan undang-undang yang komprehensif. Jangan hanya oblok-oblok KPK saja. Yang lain juga melakukan," kata La Ode dalam diskusi penolakan revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (18/2).
Selama ini, La ode menjelaskan penyadapan oleh KPK telah melalui persetujuan lima pimpinan melalui surat yang resmi. Penyadapan juga dilakukan sebagai bentuk konfirmasi dari pendalaman materi yang didapat saat proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyadapan, Indonesia jadi bagian yang meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi. Pasal 50 jelas disebutkan bisa diperbolehkan control delivery dengan menjebak orang dan penyadapan serta pemantauan bahkan undercover operation. Itu halal untuk melakukan seperti itu," ujarnya.
"Kami tegas menolak revisi UU KPK," katanya.
Hal senada diucapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho. Alih-alih merevisi UU KPK, DPR justru membenahi UU Tipikor yang dinilai memanjakan koruptor.
"Lebih penting revisi UU Tipikor daripada UU KPK untuk memberi efek jera pelaku korupsi," kata Emerson dalam diskusi 'Tolak Rencana Revisi UU KPK' di Jakarta. (bag)