"Minggu depan rencanya saudara SJ (Saipul Jamil) akan periksa ke psikiater," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha di Jakarta, Kamis (18/2).
Saipul diperiksa penyidik sejak tadi pagi. Setelah diperiksa lebih dari delapan jam, Saipul ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah magrib tadi, SJ (Saipul Jamil) diperiksa unit Reskrim dengan status tersangka, yang bersangkutan sangat kooperatif," kata Ari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Saipul Jamil Tersangka Pencabulan |
"Hasil visum tidak bisa secepat dengan yang diharapkan. Jadi memakan waktu. Karena diperiksa sangat hati-hati dan teliti," ujar Ari.
Kejadian berawal saat Saipul mengajak DS menginap di rumahnya kemarin malam usai acara dangdut di salah satu stasiun televisi swasta. Di rumahnya, Saipul sempat dua kali mengajak DS berbuat mesum namun selalu ditolak oleh DS.
DS juga menolak tawaran tidur di kamar yang sama dengan Saipul. Namun meski tidur di kamar terpisah, Saipul bisa melancarkan aksi cabulnya saat DS tertidur.
Atas perbuatannya, Saipul dijerat dengan Pasal 76 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sur)