"Kemungkinan ada (korban lain), (pengusutan) sedang berjalan. Kemungkinan besar korban lebih dari satu. Berdasarkan pengalaman selama ini, tidak ada tersangka yang mengakui jumlah korban. Makanya kami butuh korban lain untuk membuka tabir. Kami tidak kejar pengakuan tersangka," kata Ari di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Lihat juga:Saipul Jamil Resmi Ditahan Polisi |
Kondisi fisik Saipul, menurut Ari, cukup baik. "Dia sehat. Yang bersangkutan menyesali, berkali-kali melalui penyidik mengucapkan permohonan maaf.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pencabulan Saipul, DS, tetap bersekolah hari ini. Namun DS trauma atas perlakuan idolanya terhadap dia.
DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari. (agk)