Penyidik menduga, Haryadi yang merupakan adik mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, mengetahui proses pengadaan alat berat itu.
Berdasarkan pantauan, Haryadi tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada para pewarta, ia tidak mengeluarkan pernyataan apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PT Pelindo II, Haryadi pernah menjabat manajer peralatan. Saat ini, ia menjadi penanggung jawab Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan Lino sempat bertemu pimpinan perusahaan asal China, Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) sebelum Maret 2010, di Jakarta.
Penyidik KPK menduga pertemuan tersebut menjadi salah satu kunci kongkalikong penggarapan proyek pengadaan mesin derek di PT Pelindo II itu.
Pada pertemuan dengan bos HDHM, Lino disebut meminta perusahaan tersebut mengerjakan proyek pengadaan mesin derek untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak.
Merujuk data praperadilan, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi mesin derek yang dibutuhkan, dari single lift ke twin lift. Lino menulis instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan bernomor PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.
Untuk memuluskan penunjukkan, Lino bahkan disebut memerintahkan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II untuk mengubah aturan pengadaan.
Semula, perusahaan luar negeri tidak dapat mengikuti lelang namun setelah perubahan aturan, HDHM yang berasal dari China dapat mengikuti proses lelang.
Atas dugaan korupsi tersebut, KPK menaksir kerugian negara sebesar US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar.
Penghitungan itu didasarkan pada laporan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan penghitungan tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung.
Lihat juga:KPK Belum Jebloskan RJ Lino ke Rumah Tahanan |
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (abm)