"Berkas atas nama Jessica hari ini diterima oleh Kejati DKI tadi pukul 09.00 WIB ya kita terima," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo ketika dihubungi, Jumat (19/2).
Waluyo mengatakan, Kejati DKI akan melakukan penelitian secara formil dan materil sebelum memutuskan berkas tersebut lengkap atau tidak. Selain itu, waktu pemeriksaan berkas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 14 hari sejak berkas diterima oleh Kejati DKI.
Lihat juga:Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, berkas akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya jika dianggap belum lengkap.
Sementara itu, terkait praperadilan yang dilakukan Jessica, Waluyo mengklaim tidak ada kaitannya dengan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya Kejati DKI tidak bisa memberi komentar atas hal tersebut.
"Kita tidak mengandai-andai. Di Kejaksaan dalam meneliti berkas tidak terkait dengan praperadilan. Kita terima dan kita teliti, kalau praperadilan ya praperadilan aja kan gitu," ujar Waluyo.
Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Adapun Mirna tewas usai meminum kopi es Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. (yul)