Saat ini, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menghidupkan kembali Surat Keputusan Muktamar Bandung pimpinan Suryadharma Ali.
"Kita tunggu dulu sikap PPP. Kalau nggak mau islah, kan yang rugi mereka," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin katakan kalau itu Juli enggak selesai, PPP nggak bisa daftar Pilkada 2017," ujar Luhut menegaskan.
"Jadi, tanyalah nurani masing-masing. Jangan karena sekian orang, ribuan orang karir politiknya habis," ujar Luhut.
Namun, hal itu dimaknai berbeda oleh PPP kubu Djan Faridz. Menolak islah, kini mereka mengaku sedang merumuskan gugatan atas SK Menkumham.
Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan atas SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Humphrey beranggapan keputusan Yasonna menyalahi keputusan Mahkamah Agung.
"Gugatan sedang dipersiapkan karena jelas menyalahi putusan MA dan tidak bisa didiamkan ini SK Menkumham supaya menteri sadar apa yang dilakukannya salah," kata Humphrey saat ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/2).