"Hari ini mulai jam 8 pagi dan saat ini masih berlangsung, penyidik menggeledah empat lokasi dan semua milik IS (Ichsan Suadi)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/2).
Empat lokasi itu adalah dua kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama di Malang, sebuah kantor di Raden Intan Arjosari, dan rumah Ichsan di Griya Santa, Malang.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak tersangka baik dari dokumen maupun barang elektronik. Penyidik masih terus intensif mengumpulkan barang yang nantinya dijadikan sebagai bukti kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Intensif Bongkar Kasus Pegawai MA |
Dalam penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo, penyidik mengamankan dokumen, harddisk, dan voucher penerimaan uang.
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015. (sur)