Atas dasar itu, Soleh pun memandang laporan perbuatan cabul yang dimasukkan penggemar Saipul berinisial DS (17) tidak dilandasi kebenaran. Menurut Soleh, jika Saipul benar melakukan pencabulan seharusnya hal yang sama juga sempat ia lakukan terhadap para asisten dan sopirnya.
"Saya berani jamin adik saya tidak melakukan di rumah. Saya sudah tanyakan kepada mereka (asisten dan sopir Saipul) pernah kah selama tinggal di sana mereka dipegang-pegang oleh Saipul. Jawabnya mereka 'tidak pernah' begitu pernyataannya," kata Soleh di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saksi (Saipul) ada di rumah (ketika kejadian). Tapi tolong dengarkan keluhan Saipul Jamil. Dia saat ini harus menjalani hukuman yang bukan ia lakukan," ujarnya.
DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) adalah pelanggaran Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha. (bag)