Total ada 3.737 ekor kura-kura moncong babi yang disita oleh polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta, bekerjasama dengan Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta.
Bersama dengan kura-kura yang dilindungi itu, aparat juga menyita 883 ekor kura-kura leher panjang. Kura-kura yang disebut terakhir ini sendiri tak termasuk satwa yang dilindungi. Ribuan kura-kura ini akan diselundupkan ke Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan fisik, sesuai dengan dokumen yang diajukan. Kemudian diterbitkan HC dari karantina. Ke-38 boks itu kemudian dibawa ke kargo dengan mobil boks.
Upaya ini gagal pada saat dilakukan pemeriksaan dengan sinar X oleh Bea Cukai. Satwa-satwa itu kini untuk sementara dititipkan di Instalasi Karantina Ikan.
Sebagaimana keterangan resmi BKSDA DKI Jakarta, Minggu (21/2), satwa liar itu akan dilepasliarkan kembali di habitat alaminya di Papua. (ded/ded)