Rinelda didakwa sebagai perantara yang menerima uang sebesar Sin$ 177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenus Adi.
Uang suap yang diterima Rinelda dimaksudkan untuk diberikan kepada Dewie agar Dewie dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Dewie dan Bambang, Rinelda dalam persidangannya tak didampingi kuasa hukum. Dia mengaku tidak memiliki uang untuk membayar seorang pengacara.
Dia juga menyatakan Dewie tak memberikan bantuan untuknya. Meski demikian, Rinelda akan minta bantuan kepada KPK untuk menyediakan kuasa hukum.
"Enggak ada (bantuan dari Dewie). Nanti minta (bantuan) ke KPK,” ucap Rinelda.
Pada Rrpat 8 April 2015 di Gedung DPR, Dewie sempat menyampaikan kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Dalam sidang untuk terdakwa Irenius, Rinelda mengatakan Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran atau fee proyek untuk memuluskan. Irenius menyanggupinya dengan besaran fee sebanyak 7 persen dari Rp50 miliar.
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan duit suap di Mal Kelapa Gading, Jakarta, pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan duit sekitar Rp1,75 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Duit bersumber dari kantong Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik KPK. Di tempat berbeda, KPK juga menangkap Dewie bersama Bambang Wahyu Hadi. (agk)