Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, keputusan penghentian penuntutan perkara Novel diambil pada Senin (22/2/2016).
"Setelah melalui diskusi yang panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara dengan tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa. Itu dua landasan diterbitkannya surat keputusan penghentian penuntutan," ujar Rachmad di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedaluwarsa Kasus Novel
Pada 18 Februari 2004 silam, Novel dituding menembak seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Tahun lalu perkara penembakan dipersoalkan kepolisian dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Karena hingga 19 Februari pembahasan perkara Novel belum kunjung selesai, maka kasus tersebut pun harus dinyatakan berhenti. Ketetapan penghentian proses penuntutan kasus Novel telah sesuai dengan pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas penyidikan kasus Novel sebenarnya sudah sempat aelesai dibahas dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 15 Januari lalu. Namun, pihak Kejaksaan akhirnya menarik kembali berkas dakwaan tersebut. (yul)