"Tapi tidak dihapus dalam daftar prolegnas," kata Ade di Istana Negara, Senin (22/2).
Ade menjelaskan pihaknya bersama pemerintah akan menjelaskan empat poin yang menjadi fokus revisi UU KPK kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tax amnesty, Akom menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan esok hari. Tax amnesty akan segera dibahas di rapat paripurna. Akom juga mengatakan akan menyampaikan ke badan musyawarah agar bisa menyelesaikan pembahasan tax amnesty segera dalam persidangan saat ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan itu diambil karena baik pemerintah dan DPR berpendapat perlu adanya waktu yang cukup untuk pematangan revisi UU KPK. Selain itu, kata Jokowi, masyarakat juga butuh mendapat sosialisasi terkait revisi UU KPK tersebut.
"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR khususnya dalam rencana revisi UU KPK. Setelah berbicara banyak, kami sepakat bahwa revisi ini sebaiknya ditunda," ujar Jokowi. (pit)