Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang praperadilan perdananya hari Selasa (23/2/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir mengatakan, persidangan praperadilan Jessica akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun dia mengungkapkan, sidang tersebut belum tentu digelar tepat waktu.
"Iya benar besok 23 Februari 2016 kita jadwalkan pukul 09.00 WIB. Kita harapkan semua pihak hadir tepat waktu," ujar Jamaludin di PN Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Jamaluddin menuturkan, sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim I Wayan Merta dan panitera Subarti dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni pihak Jessica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakimnya sudah ditentukan yakni I Wayan Merta," jelas Jamaludin.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(yul)