Besok Jessica Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 18:40 WIB
Sidang praperadilan Jessica akan dipimpin oleh Hakim I Wayan Merta dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Tersangka pembunuh menggunakan sianida, Jessica Kumala Wongso (kedua dari kiri) berjalan dikawal saat kembali ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang praperadilan perdananya hari Selasa (23/2/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir mengatakan, persidangan praperadilan Jessica akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun dia mengungkapkan, sidang tersebut belum tentu digelar tepat waktu.

"Iya benar besok 23 Februari 2016 kita jadwalkan pukul 09.00 WIB. Kita harapkan semua pihak hadir tepat waktu," ujar Jamaludin di PN Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Jamaluddin menuturkan, sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim I Wayan Merta dan panitera Subarti dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yakni pihak Jessica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakimnya sudah ditentukan yakni I Wayan Merta," jelas Jamaludin.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER