"Ada dua orang ahli pidana bekas Hakim Agung," ujar Yudi ketika dihubungi, Senin (22/2/2016).
Yudi enggan menyebutkan kedua nama Hakim Agung tersebut. Namun, ia menyatakan, kehadiran dua Hakim tersebut akan membuat publik terkejut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada persiapan. Sudah dituangkan dala permohonan praperadilan itu," ujar Yudi.
"Sidang terbuka besok jam 09.00 WIB. Yang tertutup hanya sidang perceraian,” ujar Yudi.
Berdasarkan informasi, perkara praperadilan Jessica teregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST dan dipimpin oleh Hakim I Wayan Nerta.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.