“Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Ketua majelis hakim I Wayan Merta,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir.
Praperadilan digelar karena Jessica tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum kopi yang ternyata telah dibubuhi tiga gram sianida. Saat itu Mirna, Jessica, dan seorang lagi teman mereka, Hani, sedang bercengkerama di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Dua mantan hakim agung bersaksi
Dalam proses praperadilan ini, Jessica akan menghadirkan dua mantan hakim agung sebagai saksi ahli. Namun pihak Jessica belum mau menyebut nama eks hakim agung yang dimaksud.
“Ada dua orang ahli pidana bekas hakim agung. Namanya rahasia,” kata pengacara Jessica, Yudi Sukinto Wibowo.
Ia yakin dua mantan hakim agung tersebut bakal membuat publik terkejut.
“Sejak awal kami katakan bahwa seluruh upaya paksa (terhadap Jessica) sudah sesuai standar operasional prosedur. Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal. (agk)