Aziz diduga menjadi muncikari atau penyalur pekerja seks komersil di Kalijodo. Aziz menggunakan kafe yang dimilikinya untuk bisnis ilegal pelacuran.
"Pasalnya 296 juncto Pasal 506 KUHP, yaitu (tentang) muncikari," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta kemarin.
Sesuai dengan dua pasal tersebut, Aziz terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam pasal 506 KUHP disebutkan "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".
Lihat juga:Bisnis Miliaran Yang Meredup di Kalijodo |
Aziz ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu malam lalu. Sebagai tersangka, ia akan diperiksa besok di Polda Metro Jaya.
Menurut Khrisna, penyidikan kepada Aziz berawal dari penangkapan seorang germo Kalijodo bernama Daeng Nakku. Ia mengaku mendapatkan kondom dan minuman keras dari Aziz. Aziz selama ini diketahui juga punya beberapa kafe di Kaljodo. (sur)