"Hari Senin (22/2), para WNI tersebut telah dibantu pengurusan pemulangannya," tulis keterangan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Selasa (23/2).
Tim Satgas Perlindungan WNI telah mendatangi Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal dalam rangka melakukan wawancara dan memverifikasi dokumen dari 195 orang tahanan imigrasi yang akan dideportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian Nirmalasari, Konsul Imigrasi KJRI Kota Kinabalu mengatakan 190 orang WNI yang dipulangkan itu pada umumnya keadaan fisiknya sehat, tetapi ada satu orang harus dibantu berjalan karena sakit terkena asam urat.
Lihat juga:Enam WNI Dideportasi Malaysia Akibat Narkoba |
Irfan menjelaskan pada umumnya yang mencoba mendapatkan SPLP itu adalah para pria atau wanita warga negara asing yang telah menikah dengan WNI dan tidak ingin dipisahkan ketika dideportasi.
Kepada mereka selalu dinasehati agar pulang dulu ke negara asal dan kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan visa yang benar untuk bergabung kembali dengan suami atau istri mereka. Sisa tahanan WNI (belum diverifikasi) di Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal berjumlah 93 orang. (antara)