Waktu Mepet, Sidang Praperadilan Jessica Akan Dipercepat

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 13:02 WIB
Karena tanggal 2 Maret 2016 akan diadakan peresmian gedung PN Jakpus, maka sidang akan dipercepat, agar tak mempengaruhi putusan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mempercepat proses persidangan kasus tersangka pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso. (CNN Indonesia Photographer/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mempercepat proses persidangan kasus tersangka pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, sidang praperadilan memiliki waktu tujuh hari. Sidang pun sudah dimulai sejak hari ini.

Putusan sidang praperadilan ini diduga akan jatuh pada tanggal 2 Maret 2016. Namun, karena pada tanggal 2 Maret 2016 nanti akan diadakan peresmian gedung PN Jakpus, maka sidang akan dipercepat, agar tak mempengaruhi putusan.

"Mengingat bahwa tanggal 2 Maret nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2 Maret," kata Hakim Tunggal Praperadilan Jessica I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang perdana praperadilan Jessica hari ini, pihak pemohon, yaitu pihak Jessica menegaskan akan tetap pada permohonan yang mereka ajukan meski pihak termohon telah menyampaikan jawaban esok hari. Pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan esok hari, Rabu (24/2).
"Pihak pemohon setelah ada jawaban dari pihak termohon akan tetap pada permohonan atau akan ajukan replik, duplik?" tanya hakim Wayan pada pihak pemohon.

"Kita akan tetap pada permohonan," jawab salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di persidangan.

Oleh karena itu, sidang lanjutan praperadilan besok, agendanya adalah terkait jawaban dari pihak Polri, yang setelah itu akan dilanjutkan dengan memberikan alat bukti surat dari pihak Jessica.
Yudi pun berkata dalam persidangan, akan menghadirkan dua orang saksi ahli nantinya dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.

"Termohon, siapkan alat bukti, saksi, dan lainnya dalam jawaban. Jadi esok jawaban dari pihak termohon dulu, baru setelah itu pihak pemohon akan menunjukkan bukti surat dulu, esok harinya lagi saksi ahli. Sidang besok pukul 09.00 WIB pagi," tutupnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER