Putusan sidang praperadilan ini diduga akan jatuh pada tanggal 2 Maret 2016. Namun, karena pada tanggal 2 Maret 2016 nanti akan diadakan peresmian gedung PN Jakpus, maka sidang akan dipercepat, agar tak mempengaruhi putusan.
"Mengingat bahwa tanggal 2 Maret nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2 Maret," kata Hakim Tunggal Praperadilan Jessica I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetap pada permohonan," jawab salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di persidangan.
"Termohon, siapkan alat bukti, saksi, dan lainnya dalam jawaban. Jadi esok jawaban dari pihak termohon dulu, baru setelah itu pihak pemohon akan menunjukkan bukti surat dulu, esok harinya lagi saksi ahli. Sidang besok pukul 09.00 WIB pagi," tutupnya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)